Setelah pemberontakan berhasil dihentikan, negara memberi gelar pahlawan revolusi kepada 10 perwira militer yang dibunuh. Hal ini berdasarkan Keppres No. 111/KOTI/1965, No. 114 dan juga No. 118. Selanjutnya, gelar pahlawan revolusi tersebut juga diakui dalam daftar nama pahlawan revolusi Indonesia sejak berlakunya Undang-undang No. 20 tahun 2009.
GecPI.
gambar pahlawan hitam putih